WAJO-DEMOKRASIINDONESIA.ID- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang mengundang Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta siang tadi menyetujui terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu. (7/7/2022).

Berdasarkan informasi yang beredar, adapun yang menjadi kesimpulan dalam RDP tersebut antara lain; Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk menggunakan data administrasi kependudukan, data desa/kelurahan, dan kecamatan terbaru yang berasal dari Kemendagri termasuk di 3 (tiga) Provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilu. Selain itu, KPU juga diminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu serta meminta KPU agar memberikan akses seluas luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu”

Sebagaimana diketahui bahwa setelah DPR mengesahkan RUU pembentukan daerah otonomi baru di bumi Papua maka akan ada tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

“Iya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tadi yang mengundang Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kami telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.