Salah satu mandat KPU dalam Undang Undang nomor 7 tentang Pemilihan Umum adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. Hal ini diatur dalam pasal 340 menyatakan bahwa KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Perlengkapan pemungutan suara tersebut yakni:
- kotak suara;
- surat suara;
- tinta;
- bilik pemungutan suara;
- segel;
- alat untuk mencoblos pilihan; dan
- tempat pemungutan suara
Untuk mengatur secara jelas tentang kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara maka KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam PKPU ini dijelaskan tentang prinsip dalam pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu yakni: a) tepat jumlah, b) tepat jenis, c) tepat sasaran, d) tepat waktu, e) tepat kualitas; dan f) efisien.
Pada bagian ini Saya akan menceritakan khusus untuk poin (a) yakni kotak suara atau “Kotak Kardus”, Yah… begitulah masyarakat menamainya. Istilah ini muncul karena dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan suara pada pemilu sebelumnya terbuat dari plat besi aluminium namun pada pemilu 2019 berubah menjadi kotak berbahan dupleks atau karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
Tidak mudah untuk mengurus benda yang satu ini, karena bahan dasarnya adalah karton jadi selalu saja ada kekhawatiran dalam menjaga keamanannya, kerahasiaannya, serta pendistribusiannya sampai pada masa pemanfaatannya pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Entah berapa diskusi, rapat serta konsultasi kami lakukan dalam rangka mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara ini. Hal ini disebabkan karena berbagai macam isu bahkan mengarah kepada hoax mengiringi kemunculannya. Mulai dari kurangnya ketersediaan bahan baku dalam negeri, soal ketahanan kotak suara, keamanannya tidak terjamin dan potensial terjadi kecurangan atau pengrusakan kotak suara. Padahal faktanya kotak suara ini mampu diadakan oleh perusahaan dalam negeri bahkan salah satu perusahaan pemenang tender berlokasi di Makassar, Kotak suara ini kedap air dan mampu menahan beban hingga 80 kg. Sedangkan untuk keamanan dan potensi terjadinya kecurangan dan pengrusakan kotak. Hal ini menurut kami tergantung dari kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu karena meski menggunakan bahan besi/plat aluminium jika penyelenggara pemilu atau pihak yang tidak bertanggungjawab mau berbuat curang maka hal itu tidak dapat dihindari meski bahannya dari besi sekalipun. Intinya bahwa kotak suara ini menjadi tanggungjawab bersama bukan hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu atau pihak keamanan TNI/POLRI namun ini menjadi tanggungjawab semua rakyat Indonesia.
Pengadaan kotak suara ini langsung ditangani oleh Sekertariat Jendral KPU RI. KPU Kabupaten/Kota diberi tugas dalam pengadaan dukungan perlengkapan lainnya berupa alat perlengkapan TPS. Namun hal ini juga tidak mudah karena begitu banyak jenis dukungan perlengkapan yang harus kami adakan seperti; sampul kertas; tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik, pena bolpoin (ballpoint); gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; alat bantu tunanetra; daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; sampai pada salinan daftar pemilih tetap.

Sepanjang diskusi diskusi kami soal logistik Pemilu Tahun 2019, ada beberapa masalah sempat terpotret namun rasa-rasanya masalah yang satu ini, tiap pemilu terus menjadi diskursus menarik namun sampai saat ini belum juga ada solusinya yakni penyiapan gedung atau gudang yang representatif di Kabupaten untuk aktifitas pengepakan dan gedung atau gudang di Kecamatan untuk menampung logistik yang turun dan setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sebagai kota kecil di Sulawesi Selatan, Kabupaten Wajo belum memiliki gedung atau gudang yang representatif untuk menampung kotak suara sebanyak 6.120 unit ditambah dengan perlengkapan lainnya. Satu-satunya gedung yang selalu kami gunakan untuk aktifitas pengepakan tersebut adalah Gedung Islamic Center Palaguna yang posisinya berada di batas Kota Sengkang ibukota Kabupaten Wajo. Jarak Kantor KPU Kabupaten Wajo ke Gedung Islamic Center Palaguna sekitar 6,5 Km atau sekitar 12 menit perjalanan.
Di hari hari biasa gedung ini digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti pemberangkatan jamaah haji atau seminar yang memiliki peserta banyak. Gedung ini dapat dikatakan gedung yang sudah tua karena gedung ini dibangun pada era Bupati ke 8 (delapan) Kabupaten Wajo, Drs. Dachlan Maulana (1993-1998). Namun mau bagaimana lagi, tidak ada gedung yang dapat menampung logistik pemilu tersebut.

Tahapan logistik Pemilu 2019 mulai dari pengadaan sampai pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dijadwalkan mulai 24 September 2018 hingga 16 April 2019, artinya ada sekitar 7 (tujuh) bulan sampai hari pelaksanaaan pemungutan suara. Jika melihat jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tentu dapat disimpulkan bahwa waktunya cukup panjang namun pada KPU tingkat Kabupaten/Kota hal ini sangat singkat. Karena logistik terkirim ke tingkat Kabupaten/Kota itu sekitar 3 (tiga) bulan sebelum hari pemungutan suara sementara tahapan yang lain juga berjalan seperti tahapan kampanye calon dan persiapan menjelang pemungutan suara.
Kembali ke cerita persoalan gedung yang kami tempati menampung logistik. Salah satunya masalah yang muncul saat itu adalah jika terjadi hujan lebat maka gedung ini mengalami kebocoran sehingga kami harus memohon adanya bala bantuan untuk menambal kebocoran atapnya. Bantuan itu datang dari berbagai pihak, bukan hanya dari internal KPU Kabupaten Wajo saja, bantuan itu juga dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, TNI dan Kepolisian. Untuk hal ini kami ucapkan banyak terima kasih yang tak terhingga.

Pekerjaan mengurus logistik pemilu ini memang memiliki banyak cerita suka mau duka karena pekerjaannya membutuhkan banyak sumber daya sementara fasilitas tidak memadai. Penyelenggara pemilu harus memutar otak dan berkreatifas untuk keluar dari persoalan tersebut.
Pada saat ini kami masih membayangkan sambil berharap persoalan gedung ini dapat teratasi pada Pemilu Serentak 2024 ke depan yang kami prediksi masalahnya lebih kompleks. Untuk itu, siapapun yang membaca tulisan ini dan memiliki kewenangan dapat memikirkan solusi masalah ini karena bukan hanya di Kabupaten Wajo bahkan mungkin ada yang lebih parah kondisinya dari daerah kami.